WARTADEMOKRASI.COM – Persidangan gugatan ijazah presiden ke-7 Joko Widodo dengan mekanisme citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Kota Solo kembali dilanjutkan pada Selasa (24/2/2026).
Pada agenda kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi ahli tambahan dari pihak penggugat, yakni peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, serta konsultan kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Kehdiran Dokter Tifa langsung mendapatkan protes keras dari kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Irpan menyebut Tifa berstatus tersangka dalam laporan yang disampaikan Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Telah menjadi tersangka dengan perkara tersebut ada kaitannya dengan pokok perkara di dalam sengketa hubungan CLS, maka kami menyatakan keberatan,” kata Irpan dalam persidangan.
Sementara terhadap saksi Bonatua Silalahi, pihak Joko Widodo tidak menyatakan keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para ahli.
Penggugat dalam perkara ini adalah dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (18/2/2026), penggugat telah menghadirkan dua ahli, yakni pakar telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, juga meminta majelis hakim menerbitkan surat perintah agar Joko Widodo hadir secara langsung (in person) di ruang sidang dengan membawa serta menyerahkan ijazah asli sarjananya sebagai alat bukti.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata, yakni Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164.
Selain itu, ia juga merujuk pada asas kepastian hukum dan penemuan kebenaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015.
Ahmad menyebut permohonan itu turut didasarkan pada sejumlah pernyataan Joko Widodo di berbagai kesempatan yang menyatakan kesiapan untuk menunjukkan ijazahnya di forum pengadilan.
Ia mencontohkan pernyataan Jokowi dalam wawancara media nasional yang menyatakan siap hadir di pengadilan untuk menjawab tudingan terkait ijazahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan saat Jokowi ditemui wartawan di kediamannya di Solo pada awal 2020.
Menurut Ahmad, dalam beberapa kesempatan Jokowi juga menyatakan kesediaannya untuk membawa dan menunjukkan ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi apabila diminta melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim yang kami hormati agar berkenan mengabulkan permohonan ini,” tandasnya.
Sumber: Kompas