WARTADEMOKRASI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) larang dana zakat digunakan untuk keperluan program makan bergizi gratis.
Larangan ini sebagai klarifikasi resmi Baznas atas sejumlah isu yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana zakat, termasuk mengenai dana amil, penetapan nisab zakat penghasilan, serta keterkaitan zakat dengan program MBG.
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor /1569/DLPZ-DLAY/PIMN/KD.02.05/III/2026 bertanggal 3 Maret 2026, Baznas menegaskan, seluruh dana yang dikelola tidak digunakan untuk pendanaan makan bergizi gratis.
Sebab pengelolaan dana oleh Baznas hanya disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sedangkan MBG sangat jelas tidak masuk pada delapan golongan dimaksud.
Seluruh dana ZIS dan DSKL yang dikekola Baznas tidak disalurkan untuk membiayai program MBG.
ZIS dan DSKL di Baznas dikelola sesuai syariat Islam dan hanya disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Mereka yang berhak menerima adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta diaudit secara berkala,” kata Baznas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Di samping itu, Baznas juga menegaskan, alokasi dana amil telah sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Yaitu, sebesar 12,5% atau satu per delapan dari total dana zakat sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan.
Hal itu telah seusai dengan Alquran Surah At-Taubah ayat 60, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah regulasi lain termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Selanjutnya, dana amil tidak hanya digunakan untuk gaji dan tunjangan para amil, tapi juga untuk berbagai kebutuhan operasional lembaga.
Di antaranya meliputi pelayanan kepada muzaki dan mustahik, pelatihan dan sertifikasi amil, sosialisasi zakat kepada masyarakat, audit eksternal lembaga, serta koordinasi nasional yang menunjang pengelolaan zakat secara profesional.
Selain itu, lembaga tersebut menegaskan sebagian besar dana zakat tetap disalurkan kepada para mustahik.
Sebanyak tujuh per delapan bagian dari dana zakat dialokasikan untuk delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan porsi yang disesuaikan dengan kebutuhan program.
Dalam praktiknya, penyaluran kepada golongan fakir dan miskin menjadi prioritas utama dan secara keseluruhan mencapai lebih dari 50 persen dari total penyaluran zakat.
Melalui klarifikasi ini, Baznas menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah para muzaki dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana zakat.
Mereka juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui layanan resmi Baznas.
Sumber: Konteks