DEMOCRAZY.ID – Perhimpunan Advokat & Aktivis Islam Indonesia menyampaikan pernyataan sikap resmi mengecam keras serangan militer yang disebut dilakukan oleh Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Advokat/Inisiator Ahmad Khozinudin, S.H., organisasi tersebut menyebut serangan itu sebagai tindakan brutal, ilegal, dan melanggar hukum internasional karena diduga menargetkan lokasi sipil serta infrastruktur vital di Teheran dan sejumlah kota lainnya.
Perhimpunan ini juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, yang disebut gugur dalam serangan tersebut bersama sejumlah anggota keluarganya.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin atas korban jiwa, luka-luka, serta kerugian harta benda akibat serangan keji tersebut. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keteguhan hati kepada seluruh rakyat Iran,” demikian pernyataannya Ahmad Khozinudin, Kamis (5/3/2026).
Dalam poin sikapnya, organisasi ini menilai tindakan militer tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.
Mereka juga menyebut Iran memiliki hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur hak pertahanan diri individual maupun kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap suatu negara anggota.
Selain itu, mereka merujuk pada Hukum Humaniter Internasional, khususnya Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, yang mengatur ketentuan mengenai objek militer yang sah untuk diserang dalam konflik bersenjata.
Perhimpunan Advokat & Aktivis Islam Indonesia turut menyoroti ketimpangan global dalam isu kepemilikan senjata nuklir.
Mereka menyebut dunia memperlakukan negara-negara secara tidak adil karena hanya sejumlah negara tertentu yang memiliki akses sah terhadap senjata nuklir, yakni Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan China.
Organisasi tersebut juga menyinggung penggunaan bom atom oleh Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki pada 1945 sebagai preseden historis penggunaan senjata nuklir dalam konflik.
Dalam pernyataannya, mereka mengimbau pemerintah di sejumlah negara Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Irak, Bahrain, dan Arab Saudi untuk tidak membantu atau terlibat dalam tindakan militer terhadap Iran.
Kepada pemerintah Indonesia, mereka menyerukan agar mengambil sikap independen dalam politik luar negeri, termasuk mengevaluasi keterlibatan dalam kerja sama internasional yang dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW tentang persaudaraan sesama Muslim, organisasi ini menekankan pentingnya persatuan umat Islam di tengah dinamika geopolitik global.
Mereka mengingatkan agar umat Islam tidak terpecah oleh perbedaan mazhab, aliran, maupun latar belakang suku dan bangsa.
“Umat Islam adalah umat yang satu. Karena itu, persatuan harus menjadi agenda bersama demi tegaknya kemuliaan Islam dan kaum muslimin,” tutupnya dalam pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap ini menjadi salah satu respons dari elemen masyarakat sipil Indonesia terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang dinilai berpotensi memicu ketidakstabilan global.
Sumber: JakartaSatu