Pengakuan Mengejutkan Tersangka Korupsi Indah Megahwati, Dimintai Rp5 Miliar Penyidik Polda Agar Bisa Bebas!

WARTADEMOKRASI.COM – Eks pejabat eselon II Kementerian Pertanian, Dr Indah Megahwati tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka korupsi.

Penetapan Indah sebagai tersangka berkaitan saat dia menjabat DIrektur Pembiayaan Pertanian.

“Saya sudah 35 tahun bekerja jadi PNS, tapi apa yang saya dapatkan, saya dituduh tersangka korupsi Rp5 miliar. Demi Allah, dem Tuhan, Bang. Saya tidak melakukan itu,” kata Indah dikutip dari YouTube Keadilan TV, Senin (26/1/2026).

“Saya tidak melakukan itu. Saya tidak tanda tangan, saya tidak rela diperlakukan seperti ini,” tambahnya.

Dia bercerita, semuanya bermula pada Mei 2023. Saat itu dia dinonaktifkan dari jabatannya, sehingga sejak itu dia tidak lagi masuk kantor.

“Tiba-tiba bulan November (2025) saya dapat undangan, dari Polda Metro Jaya. Tiba-tiba panggilant tersangka. Padahal saya belum pernah di BAP sama sekali. Mereka bilang waktu itu panggilan ketiga,” tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Indah, bermula dari laporan Kementerian Pertanian ke Polda Metro Jaya, bahwa ada kasus penggelapan uang Rp5 miliar.

“Jadi awalnya bulan Mei, saya ada laporan dari insitusi saya, bahwa institusi saya melaporkan ke Polda, melakukan penggelapan uang Rp5 miliar. Padahal saya tidak melakukan, demi tuhan,” terangnya.

Penggelapan tersebut, terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Hal yang menurut klaim Indah tak dilakukannya.

“Padahal mengenai anggaran SPJ semua itu sudah saya delegasikan ke anak buah saya, TU saya. Itulah yang mereka kerjakan. Saya sudah delegasikan. Jadi kok saya yang disangkakan,” ucapnya.

“Tanda tangan saya dipalsukan oleh anak buah saya. Nama saya dijual, dicemarkan oleh anak buah saya,” sambungnya.

Bahkan, Indah mengaku dimintai uang oleh dalam proses pemeriksaannya di Polda Metro Jaya. Oknum yang memintah uang tersebut, kata Indah adalah seorang penyidik.

Penyidik tersebut meminta uang sebanyak Rp5 miliar. Jika tak bersedia memberi, maka asetnya akan diambil.

Permintaan uang tersebut, juga diiming-imingi bebas dari status tersangka yang mejeratnya.

“Pasti bebas. Saya enggak tahu. Dia cuma bilang gitu aja. Kalau enggak bisa, yasudah, aset ibu yang akan diambil,” terang Indah.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri mengaku memang ada bekas pegawainya yang terlibat dugaan korupsi. Nilainya sebanyak Rp27 miliar.

Kasus tersebut melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan.

Itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono.

Hal tersebut, menanggapi klaim dugaan kriminaisasi yang dilakukan terhadap Indah. Arief menegaskan bahwa klaim yang menyebut dirinya difitnah tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang berjalan.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief.

Kasus ini terbongkar setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar.

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.

Nilai tersebut berpotensi meningkat, menyusul pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana, sehingga semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.

Selain Indah Megahwati, Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp10 miliar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menambahkan bahwa perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21.

Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6).

Mentan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/), Mentan Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

[VIDEO]

Sumber: Fajar

Kamu mungkin suka