Pemerintah Impor Minuman ‘Alkohol’ dari AS Demi Genjot Pariwisata, MUI Protes: Mengapa Harus Yang Haram?

WARTADEMOKRASI.COM – Rencana pemerintah mengimpor minuman beralkohol dari Amerika Serikat dengan dalih mendorong sektor pariwisata memantik reaksi dari berbagai kalangan.

Di tengah suasana Ramadan, kebijakan tersebut dianggap sebagian pihak bertolak belakang dengan nilai moral dan karakter bangsa yang selama ini dijunjung tinggi.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat 2025-2030, KH Muhammad Cholil Nafis, termasuk yang menyampaikan kritik terbuka.

“Ya Allah, mengapa harus yang haram yang diperbesar?” ujar Cholil, Kamis (26/2/2026).

Ia mempertanyakan alasan pemerintah memilih memperluas impor minuman keras, padahal Indonesia memiliki banyak potensi wisata yang dinilai sesuai dengan jati diri bangsa.

“Bukankah Indonesia banyak wisata yang sesuai dengan karakter bangsa,” lanjutnya.

Menjaga Kesucian Ramadan

Dalam momentum bulan suci, ia berharap kebijakan negara tetap berorientasi pada nilai-nilai moral dan spiritual.

“Ramadan kariim agar Indonesia berkah yang sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan publik tidak justru membuka ruang pada hal-hal yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama.

“Ko’ malah memperbesar yang haram yang datangkan murka Allah,” tegasnya.

Alasan Pemerintah Impor Miras

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan sejumlah alasan Indonesia membuka keran impor untuk produk minuman alkohol dari Amerika Serikat (AS).

Haryo menyebutkan, salah satu alasannya adalah demi mendukung sektor pariwisata Indonesia.

“Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending,” ujar Haryo dalam keterangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).

Haryo melanjutkan, meski ada impor dari AS, Indonesia tetap aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti bir dan wine sebagai produk ekspor unggulan.

Ia pun memastikan, impor minuman beralkohol dari AS tetap wajib mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM,” ujar Haryo.

Haryo melanjutkan, berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai 1,23 miliar dollar AS.

“Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar USD 86,1 Juta (hanya 7 persen dari nilai total importasi minuman alkohol). Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa,” kata dia.

Sumber: Kompas

Kamu mungkin suka