WARTADEMOKRASI.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar mesin uang ilegal bermodus SMS blast e-tilang palsu.
Lima orang WNI diringkus karena nekat menjadi operator lapangan penipuan phishing yang ternyata dikendalikan langsung oleh warga negara (WN) China.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka bukan cuma sekadar membantu, tapi mereka digaji mewah menggunakan mata uang kripto (USDT).
“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Pundi-pundi yang dikumpulkan para tersangka pun tergolong fantastis untuk ukuran kaki tangan. Tersangka BAP (38), misalnya, tercatat sebagai peraih keuntungan terbesar.
“BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026,” ungkap Himawan.
Tak ketinggalan, RW menyusul dengan perolehan Rp700 juta (42.300 USDT) sejak Juni 2025.
WTP mengantongi Rp530 juta (32.700 USDT) sejak September 2025, dan FN kecipratan Rp235 juta (14.100 USDT).
“Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka,” papar Himawan.
Cara mainnya tergolong canggih tapi malas bagi operator lokal.
WN China mengontrol segalanya dari jauh secara remote.
Tersangka di Indonesia cukup memasang ratusan kartu SIM yang sudah teregistrasi data NIK warga lokal ke dalam SIM box atau modem pool. Selebihnya, mereka tinggal memantau aplikasi TVS (Terminal Vendor System).
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” ungkapnya.
Melalui aplikasi itulah mereka memantau mana SMS yang berhasil nyangkut dan mana yang gagal.
Namun, pesta cuan kripto ini berakhir pahit.
Kelima tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP baru.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” pungkas Himawan.
Sumber: Inilah