Pakar Hukum Pidana UBK: Gubernur Sherly Perlu Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Afiliasi Tambang Nikel Ilegal Malut!

WARTDEMOKRASI.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos perlu diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pemeriksaan dapat dilakukan apabila aparat penegak hukum mengantongi bukti terkait dugaan afiliasi Sherly Tjoanda Laos dengan PT Karya Wijaya (KW), perusahaan yang disebut melakukan tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Malut.

“Menurut saya jika cukup bukti perlu diperiksa oleh Kejagung,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (26/2/2026).

Menurut Hudi, apabila dugaan afiliasi Sherly dengan PT Karya Wijaya terbukti, hal itu dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan.

“Penjabat publik tidak boleh berbisnis karena tugas dan fungsi hanya menjalankan pemerintahan di daerah dan hal ini melanggar hukum administrasi negara dan kode etik jabatan,” jelas Hudi.

Cabut Izin dan Proses Pidana

Sebelumnya, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menilai denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya selaku pemilik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe tidak cukup. Perusahaan tersebut diduga terafiliasi Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Jatam meminta pemerintah mencabut izin tambang dan memproses pidana pemilik maupun penanggung jawabnya karena kerusakan lingkungan dinilai sudah parah.

Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan negara karena aktivitas tambang ilegal itu berlangsung selama bertahun-tahun sebelum ditindak.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai kasus ini semakin serius dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik.

Ia menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Negara harus bisa menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat.

Denda administratif dinilai hanya layak menjadi sanksi tambahan.

Sementara itu, Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Malut, beberapa waktu lalu.

Penertiban tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.

Dalam temuan BPK, PT Karya Wijaya menggarap lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan itu tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin.

Aktivitas ilegal seluas 51,3 hektare tersebut berujung pada denda Rp500 miliar.

Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik Malut United FC.

Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan dan nilai dendanya masih dalam proses perhitungan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka