WARTADEMOKRASI.COM – Peristiwa berdarah di Tol Jakarta–Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 belum benar-benar usai.
Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden itu kini kembali menjadi sorotan, setelah tim kuasa hukum korban membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, pada September 2025.
Dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu jurnalis senior Margi Syarif, pengacara korban, Aziz Yanuar, membeberkan konstruksi peristiwa yang menurutnya jauh berbeda dari narasi resmi.
Ia menyebut ada dugaan kuat pelanggaran HAM berat yang melibatkan aparat negara, dengan pola operasi yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif.
Aziz mengklaim, sebelum kejadian KM 50, telah terjadi pengintaian terhadap lingkungan Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung.
Ia menyebut adanya penangkapan tiga orang yang diduga memiliki identitas ganda—wartawan, militer, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dari sana, menurutnya, muncul indikasi operasi intelijen bersandi “Delima D5”.
Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut pada malam 7 Desember.
Rombongan pengawal Habib Rizieq yang bergerak menuju Karawang disebut dikuntit sejumlah kendaraan.
Dua mobil yang berisi enam laskar FPI diduga menjadi target utama.
Dalam penuturan Aziz, terjadi aksi kejar-kejaran di ruas tol hingga arteri Karawang, dengan dugaan intimidasi menggunakan senjata api.
Versi ini menyebut, lima dari enam korban awalnya masih hidup saat kendaraan mereka diambil alih.
Namun kemudian, mereka ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian dada.
Aziz mengacu pada hasil visum yang menyatakan seluruh korban meninggal akibat tembakan yang mengarah ke jantung.
Video di Akhir Artikel
Ia juga menduga adanya penyiksaan sebelum eksekusi.
Dugaan ini, menurutnya, diperkuat oleh temuan luka-luka pada tubuh korban yang tidak sepenuhnya konsisten dengan skenario baku tembak di jalan tol.
“Ada indikasi kuat mereka dieksekusi di luar kendaraan, bukan di lokasi awal kejadian,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya telah disidangkan di Indonesia.
Pada September 2022, dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh pengadilan.
Putusan ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai proses hukum belum mengungkap seluruh fakta.
Kini, jalur internasional ditempuh. Aziz menyebut pihaknya melaporkan sejumlah pejabat negara, baik yang diduga terlibat langsung maupun yang dianggap melakukan pembiaran.
Ia juga menyoroti lemahnya penanganan di dalam negeri, termasuk sikap Komnas HAM yang dinilai tidak maksimal.
Langkah membawa kasus ini ke ICC disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memberi tekanan agar negara membuka kembali penyelidikan.
Hingga kini, tim kuasa hukum mengaku tengah merampungkan laporan investigasi setebal hampir 150 halaman untuk diajukan secara lengkap.
Di tengah tarik-menarik narasi, satu hal tetap pasti: enam nyawa melayang, dan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di KM 50 masih menggantung. Bagi keluarga korban, waktu belum menutup luka.
Bagi publik, ini bukan sekadar kasus lama—melainkan ujian tentang sejauh mana kebenaran berani diungkap.
[FULL VIDEO]
Sumber: Herald