WARTADEMOKRASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum selesai mengacak-acak dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kini, giliran staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi (NAD), yang dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk ‘bernyanyi’ di hadapan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, NAD Staf Asrama Haji Bekasi,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Meski KPK masih merahasiakan materi pemeriksaan hingga proses rampung, kasus ini kian benderang mengarah pada skandal pengalihan jatah haji.
Kisruh ini bermula saat Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan dari hasil lobi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2023.
Tujuannya memotong antrean jemaah reguler yang mengular hingga 47 tahun.
Namun, di tangan Yaqut, kuota yang seharusnya milik rakyat kecil itu malah dibelah dua secara merata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Langkah ini jelas menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan jatah haji khusus maksimal hanya 8 persen.
Jejak penyalahgunaan ini makin kental mengarah ke kepentingan bisnis travel besar, terutama Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.
Kesaksian pihak PWNU DKI Jakarta sebelumnya pun sudah mengonfirmasi adanya aroma lobi-lobi dari penyelenggara haji khusus (PIHK) untuk mencaplok kuota tersebut.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Diskresi Yaqut diduga kuat menjadi pintu masuk bagi travel untuk mengambil untung.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengalihan kuota khusus ini dikoordinasikan melalui asosiasi yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur, bahkan paspor jemaah diduga dikumpulkan di Maktour demi kelancaran proses “jalur cepat” ini.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” tambah Budi.
Hingga kini, Fuad Hasan Masyhur masih melenggang bebas, KPK baru menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Skandal ini kian telanjang memperlihatkan bagaimana hak rakyat yang mengantre puluhan tahun bisa dikendalikan lewat kombinasi maut diskresi pejabat dan lobi-lobi travel mewah demi setoran kickback.
Sumber: Inilah