Mahfud MD Kaget TNI Jaga Sidang Nadiem ‘Baru Pertama Kali Saya Melihat’

WARTADEMOKRASI.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat suara soal kontroversi pengawalan sidang perdana Nadim Makarim yang dijaga oleh anggota TNI.

Dalam pernyataannya di podcast “Terus Terang”, Mahfud menyebut kehadiran TNI di ruang sidang sebagai sesuatu yang janggal dan tidak pernah ia temui sebelumnya selama puluhan tahun bergelut di dunia hukum.

Peristiwa itu terjadi saat sidang perdana Nadim berlangsung dan memperlihatkan sejumlah anggota TNI berdiri di depan ruang sidang, bahkan persis di hadapan hakim.

Kehadiran mereka memicu sorotan publik, terutama karena biasanya pengawalan sidang merupakan domain pengamanan internal pengadilan dan aparat kepolisian.

Mahfud menegaskan bahwa apa yang terlihat di persidangan tersebut bukanlah prosedur lazim.

“Itu ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya.”

“Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula.”

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa standar pengamanan persidangan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pengamanan dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan, dan bila situasi membutuhkan tambahan, maka pengadilan dapat berkoordinasi dengan Polri.

TNI, kata Mahfud, hanya dapat dilibatkan jika ada koordinasi resmi dan alasan khusus yang memang sesuai dengan peraturan.

Ia mempertanyakan apakah mekanisme itu dilakukan dalam kasus ini.

“Standarnya itu pengamanan dilakukan oleh polisi Tapi kemarin kan jadi ramai. Bahkan hakimnya kaget ‘Ini siapa TNI? Ini teman-teman TNI dari mana?’” ujar Mahfud.

Menurutnya, bila hakim saja tampak kebingungan, berarti ada masalah dalam rantai koordinasi yang semestinya berjalan jelas.

Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa keterlibatan TNI di wilayah yang menjadi kewenangan sipil harus dibatasi dengan ketat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.’

“Ini harus menjadi perhatian kita agar TNI tidak terlalu masuk ke hal-hal yang memang menjadi wilayah sipil, wilayah polisi.” tegasnya.

Mahfud juga menyorot peran jaksa dalam pengamanan terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa jaksa memang memiliki tugas mengamankan terdakwa di ruang persidangan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan pengamanan dari TNI secara sepihak.

“Tugas jaksa itu mengamankan terdakwa tapi dia tidak boleh ngajak-ngajak TNI,” kata Mahfud.

Pernyataan tersebut memperkuat anggapan bahwa kehadiran TNI perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai siapa pihak yang melakukan koordinasi dan dasar hukumnya.

Mahfud mengingatkan bahwa kehadiran militer di ruang sidang dapat menimbulkan persepsi negatif.

Baik terhadap independensi pengadilan maupun terhadap suasana peradilan yang seharusnya bebas dari tekanan.

Ia menutup pembahasan dengan menegaskan bahwa aturan main harus kembali ditegakkan sesuai koridor hukum acara.

Kehadiran TNI yang tampak tidak sesuai prosedur perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi buruk.

Sumber: PojokSatu

Kamu mungkin suka