Lengkap! Daftar Bansos 2026 dan Cara Cek Status Penerima dari Kemensos

WARTADEMOKRASI.COM – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memastikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) akan tetap disalurkan pada tahun 2026.

Komitmen ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama keluarga yang terdampak fluktuasi ekonomi. Selain itu, program ini juga mendukung kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan bagi keluarga penerima manfaat.

Anggaran perlindungan sosial bahkan diproyeksikan naik 8,6% menjadi Rp 508,2 triliun. Peningkatan ini dilakukan untuk menjaga daya beli sekitar 100 juta keluarga rentan di seluruh Indonesia.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menopang kesejahteraan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Berbagai program bansos yang akan berlanjut ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memantau status penerimaan serta informasi terkait melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi khusus.

Program Bansos Unggulan yang Berlanjut di 2026

Beberapa program bansos utama yang dipastikan akan berlanjut pada tahun 2026 meliputi bantuan tunai, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Program-program ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek kebutuhan dasar masyarakat rentan. Setiap program memiliki kriteria dan besaran bantuan yang spesifik.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini bertujuan mendukung kebutuhan pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. PKH ditargetkan bagi sekitar 10 juta keluarga dan disesuaikan dengan kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah.

Nominal bantuan PKH bervariasi, misalnya ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun), sedangkan pendidikan SD/sederajat menerima Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).

Pendidikan SMP/sederajat mendapatkan Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun), dan SMA/sederajat Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun). Untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia, bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako merupakan bansos dalam bentuk saldo elektronik. Saldo sebesar Rp200.000 per bulan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya.

Penyaluran BPNT seringkali dilakukan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus dalam setiap tahap melalui e-warong atau agen resmi.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bansos biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mengurangi angka anak putus sekolah akibat terhalang biaya.

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik: SMA/SMALB/Paket C maksimal Rp1.800.000 per tahun, SMP/SMPLB/Paket B maksimal Rp750.000 per tahun, dan SD/SDLB/Paket A maksimal Rp450.000 per tahun.

Selain itu, ada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan, di mana pemerintah menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi masyarakat miskin. Ini memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Program lainnya adalah Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan lansia dan disabilitas melalui distribusi alat bantu dan pelatihan, termasuk Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa bantuan tunai, sembako, alat bantu, hingga Bansos Disabilitas sekitar Rp600.000 per triwulan (Rp2,4 juta per tahun).

Perubahan Kebijakan dan Bansos yang Tidak Dilanjutkan

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap beberapa program bansos dan memperketat mekanisme penyalurannya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program bantuan sosial. Kebijakan ini juga mencerminkan orientasi baru pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Salah satu program yang dipastikan tidak akan berlanjut pada tahun 2026 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Penghentian ini dilakukan karena program tersebut bersifat stimulus sementara dan tujuannya telah tercapai. Pemerintah mengalihkan fokus pada program yang lebih berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang.

Mulai tahun 2026, mekanisme penyaluran bansos akan semakin diperketat, terutama dalam proses validasi data penerima manfaat. Masyarakat wajib terdaftar secara aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data yang tidak diperbarui berpotensi membuat bansos tidak disalurkan. Penerima juga perlu memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap aktif agar saldo bantuan dapat digunakan.

Orientasi kebijakan bansos pemerintah ke depan tidak lagi hanya semata berorientasi pada bantuan konsumsi.

Namun, juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui dukungan permodalan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta skema pendampingan lainnya.

Salah satu aturan terbaru adalah pembatasan durasi penerimaan manfaat bagi KPM kategori reguler seperti PKH dan BPNT. Penerima bantuan yang sudah menerima selama 5 tahun berturut-turut akan dievaluasi ketat.

Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, status kepesertaan akan dihentikan untuk digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan. Aturan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Verifikasi data menjadi kunci utama dalam proses ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos.
  • Diprioritaskan bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1-5).
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan NIK valid di Dukcapil.
  • Kooperatif dalam proses verifikasi dan validasi kelayakan yang dilakukan pendamping sosial.

Kamu mungkin suka