WARTADEMOKRASI.COM – Kuasa hukum Roy Suryo dkk Jahmada Girsang merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Jadi sekarang, boleh katakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan,” kata Jahmada dalam program Interupsi yang disiarkan iNews Tv, Kamis (22/1/2026).
Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026.
Dalam aturan itu, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.
“Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang,” kata Jahmada.
“Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan,” tambahnya.
Jahmada berkata, mekanisme restoratif yang diatur dalam SEMA itu berada di tiap tingkatan.
“Pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Nah, bukan satu tingkat, bukan di pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan,” katanya.
Untuk itu, dia menilai keputusan polisi yang menerbitkan SP3 terhadap Eggy telah melampaui aturan SEMA.
“Overlap dan mungkin tidak melaksanakan atau aturan ini terlambat, sudah ada proses tadi pemaafan atau saling minta maaf itu,” ucap Jahmadi.
Sumber: SindoNews