WARTADEMOKRASI.COM – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa divonis bebas bersyarat setelah ditangkap atas dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025.
Lantas, bagaimana kronologi penangkapan sampai vonis bebas bersyarat Laras? Berikut KompasTV rangkum informasinya.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras ditangkap pada 1 September 2025.
Pada Rabu, 3 September 2025, polisi mengumumkan telah menangkap 7 tersangka kasus dugaan penyebaran konten provokatif di media sosial terkait aksi penjarahan hingga pembakaran gedung, salah satu tersangka yang diumumkan adalah Laras Faizati.
“Melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Di antara ketujuh tersangka, salah satu yang disebutkan Himawan dalam konferensi pers itu adalah Laras Faizati Khairunnisa atau LFK (26).
Laras disebut merupakan pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @larasfaizati.
Himawan menyebut, modus operandi perbuatan Laras adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.
Kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK), Abdul Gafur Sangadji, mengatakan kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada penyidik kepolisian sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa atau demo.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (Laras) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” ujarnya, Kamis (4/9/2925), via Antara.
Gafur juga menyatakan tim kuasa hukum atau keluarga Laras tidak diberi tahu penyidik mengenai pelapor.
“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” tuturnya.
Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya pembungkaman suara masyarakat.
Ia menyatakan Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025.
Selaras dengan pernyataan Gafur, ibu Laras, Fauziah, juga mengatakan anaknya hanya menyuarakan suara hatinya.
“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” katanya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Laras Faizati.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menuturkan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap tiga orang yang ditangkap pihak kepolisan terkait demo tersebut, salah satunya Laras Faizati.
“Dari 1.038 yang ditangkap karena kerusuhan Agustus itu, kami memberikan perhatian kepada tiga orang, yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025), sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.
“Pertama bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor Majelis Antar-Parlemen ASEAN. Jadi di dalam kerusuhan, dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis ikut bela sungkawa atas meninggalnya Affan, lalu dia yang termasuk diciduk, dituduh dia memprovokasi, dan karena itu dia ditahan,” ungkapnya.
Selain itu, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menyebut imbas penahanan tersebut, Laras diberhentikan dari pekerjaannya dari kantornya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun kemudian bersepakat agar kasus yang menjerat Laras dilihat kembali, apakah yang bersangkutan benar bersalah atau tidak.
“Oleh sebab itu, kami tadi bersepakat dengan Pak Kapolri dilihat lebih dahulu apa benar dia bersalah. Kalau tidak (bersalah) insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ungkapnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.
“Tiga, memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.”
Majelis hakim juga memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.
Sumber: Kompas