Kabar Baik! 17 Tahun Mandek, RUU Perampasan Aset Mulai Disusun Lagi

WARTADEMOKRASI.COM – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah belasan tahun tersendat kembali diangkat DPR.

Namun, jalannya masih di tahap awal.

Baru menyusun draf dan naskah akademik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan serius baru dilakukan setelah rampungnya UU KUHP dan KUHAP yang baru, serta dikompilasi dengan UU Tipikor.

“Kami waktu itu sudah menyatakan bahwa setelah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, dan juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III pada saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Menurut Dasco, penyusunan naskah akademik jadi pintu awal sebelum masuk pembahasan resmi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.

DPR juga menjanjikan ruang partisipasi publik agar aturan ini tak lahir setengah matang.

“Nanti setelah itu selesai, kita akan segera mengadakan partisipasi publik untuk kemudian dilakukan pembahasan undang-undang,” ujarnya menjelaskan.

Sejak Kamis (15/1/2026), pembahasan RUU Perampasan Aset mulai digelar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan regulasi ini penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam RDP bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Komisi III menyebut partisipasi publik akan dibuka seluas-luasnya.

Di saat bersamaan, DPR juga bersiap membahas RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.

RUU Perampasan Aset sendiri bukan barang baru. Gagasannya sudah muncul sejak 2003.

Tahun 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengusulkan dan masuk Prolegnas.

Tahun 2012 sempat mendekati pembahasan final, namun kembali menguap.

Pada periode 2023–2025, meski didorong pemerintah lewat Surpres Presiden Joko Widodo (Jokowi) RUU ini lagi-lagi gagal masuk prioritas tahunan.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka