WARTADEMOKRASI.COM – Kubu Roy Suryo Cs menyoroti ketidakhadiran kubu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan pembuktian kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
“Ini kan aneh. Mereka menunggu sidang pidana, tetapi sidang pembuktian yang sudah running, berjalan, tidak mereka ikuti,” ujar kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, Kamis (5/2/2026).
Padahal, jika ada panggilan dari pengadilan kubu Jokowi akan hadir.
Namun, hingga saat ini tak ada kehadiran mereka.
Hal tersebut bentuk tidak konsekuennya Jokowi dalam membuktikan bahwa memiliki ijazah asli.
“Kami tetap meragukan bahwa dokumen asli yang katanya diperlihatkan pada 15 Desember 2025, dokumen yang menurut kami tetap dokumen palsu yang keyakinannya 99,9 persen,” katanya.
Bonatua Silalahi sependapat dengan ahli yang dihadirkan Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih selaku pakar kebijakan publik mengenai keterbukaan informasi publik.
“Saya bertanya ke Ahli, Pak Alamsyah, sangat berbahaya jika justru keterbukaan informasi publik dilakukan secara ketat, seharusnya pengecualian informasi itu yang dilakukan secara ketat sebagaimana di UU KIP,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Apa jadinya jika keterbukaan informasi yang semakin dikecilkan, diketatkan.
Demokrasi akan mati, semua akan berlomba-lomba menyembunyikan informasi-informasi publik.
“Dengan alasan privasi macam segala. Padahal, pejabat publik tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi,” ucapnya.
Mengenai gugatan informasi publik yang dilayangkan ke KIP, dia mendapatkan masukan khususnya tentang sengketa informasi surat keterangan penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pengajuan itu karena dia merasa ingin tahu tentang dokumen yang ada pada Kemendikdasmen.
“Saya merasa tertarik melihat aslinya, bagaimana dari versi Kemendikdasmen yang mengeluarkan surat tersebut. Saya juga meminta dasar-dasar surat itu dikeluarkan. Dua terpenting menurut saya ijazah beliau waktu di UTS Inserts dan rapor terakhir yang disetarakan itu sehingga bisa disetarakan Kemendikdasmen sebagai setara SMK jurusan Akuntansi di Indonesia,” kata Bonatua.
Adapun soal nilai informasi yang dirahasiakan, dia tak mempersoalkannya harus disembunyikan seandainya memang menjadi keharusan.
Sumber: SindoNews