Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto Minta Ketua MPR Ahmad Muzani Menghentikan Kebohongannya!

Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto Minta Ketua MPR Ahmad Muzani Menghentikan Kebohongannya!

Oleh: Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

KETUA MPR RI Ahmad Muzani turut hadir dalam prosesi salat jenazah Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno.

Muzani mengungkapkan adanya keinginan almarhum terkait amendemen UUD 1945 saat masih hidup.

“Beliau pernah berbicara kepada kami pada saat Lebaran tahun lalu. Beliau ingin sebelum meninggal ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kelima dan beliau ingin itu dilakukan sebelum wafat. Itu saya camkan betul sebagai amanat dan pesan dari beliau kepada kami sebagai pimpinan MPR ketika itu,” kata Muzani kepada wartawan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Muzani menyebutkan bahwa Try Sutrisno berpesan agar amendemen dilakukan untuk menjaga persatuan serta menjamin keberlangsungan negara yang lebih baik.

Pada 3 Maret 2026, melalui sambungan telepon, Jenderal (Purn.) TNI Tyasno Sudarto membantah keras informasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa keterangan Ketua MPR RI Ahmad Muzani adalah tidak benar.

Menurutnya, dalam komunikasi yang sangat intens dan berkelanjutan antara dirinya dan almarhum Try Sutrisno, yang bersangkutan secara konsisten menginginkan agar negara kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 asli.

Tyasno menegaskan, sama sekali tidak ada keinginan dari Try Sutrisno untuk melakukan amendemen UUD 1945 yang kelima.

Apabila diperlukan penyempurnaan, pintunya hanya melalui addendum terhadap pasal-pasal tertentu yang diawasi secara ketat tanpa mengubah substansi UUD 1945.

Ia menjelaskan, niat awal sebelum UUD 1945 diubah secara luas hingga sekitar 95 persen pasalnya dan kemudian dikenal sebagai UUD 2002, adalah melakukan addendum terbatas yang hanya menyangkut tiga hal, yaitu:

  • mempertegas Pasal 7 yang dinilai singkat dan multitafsir: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”;
  • mempertegas komposisi anggota MPR terkait urusan daerah dan golongan; serta mempertegas ketentuan mengenai hak asasi manusia (HAM).

Tyasno juga menyatakan bahwa perubahan besar terhadap UUD 1945 hingga menjadi UUD 2002 terjadi akibat masuknya kekuatan asing.

Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk menghentikan pernyataan yang menurutnya tidak benar tersebut, yang seolah-olah menyatakan bahwa Try Sutrisno menghendaki amendemen kelima, terlebih disampaikan bertepatan dengan wafatnya almarhum. ***

Kamu mungkin suka