WARTADEMOKRASI.COM – Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia hadir sebagai saksi yang dihadirkan untuk Roy Suryo cs.
Namun Rocky menegaskan, kehadirannya di hadapan penyidik bukan untuk membela atau menyerang siapa pun.
Ia mengaku hanya ingin menjelaskan cara berpikir ilmiah dalam melihat sebuah dugaan.
“Nggak ada, nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026.
Rocky juga menyinggung polemik ijazah Jokowi yang menurutnya telah berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia menilai, mempertanyakan keaslian dokumen pejabat negara merupakan hak warga negara, termasuk yang dilakukan Roy Suryo dan pihak lainnya.
“Ijazahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong,” ujarnya.
Rocky mempertanyakan langkah Jokowi yang memilih jalur hukum atas tudingan tersebut.
Menurutnya, pertanyaan warga negara terhadap kepala negara seharusnya dijawab secara terbuka, bukan dibawa ke ranah pidana.
“Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazah mu mana? aslu apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya bener aja,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, perlawanan hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), masih terus berlanjut.
Mereka menghadirkan tiga saksi ahli meringankan ke Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Tiga ahli lintas disiplin ilmu diturunkan sekaligus.
Mereka adalah ahli bedah saraf Prof. Zainal Muttaqin, ahli pengukuran geodesi Prof. Tono Saksono, serta ahli komunikasi Prof. Henri Subiakto.
Kehadiran para profesor ini disebut untuk membongkar kelemahan konstruksi perkara yang menjerat klaster kedua tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut masing-masing ahli memiliki fokus tersendiri dalam menguatkan pembelaan kliennya.
“Profesor Zaenal Muttaqin mungkin bobotnya lebih kepada Dokter Tifa. Kemudian Profesor Henry Subiakto bobotnya kepada ketiganya. Tono Saksono bobotnya mungkin kepada Rismon dan Roy Suryo,” ucap Refly Harun.
Sumber: VIVA