WARTADEMOKRASI.COM – Sepanjang 2025, Transparency International Indonesia (TII) menetapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia, skornya merosot ke 34.
Atau turun 3 poin ketimbang 2024 yang berada di angka 37. Alhasil, Indonesia Berada di urutan 109 dari 180 negara.
Atas capaian ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho, mengaku sangat prihatin. Skor Indonesia bahkan di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, menjadi alarm keras bagi kredibilitas tata kelola negara.
“Ketika kita berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos dalam persepsi korupsi, ini bukan sekadar angka. Ini cerminan menurunnya kepercayaan terhadap integritas sistem hukum dan birokrasi kita,” kata Hardjuno di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut Hardjuno, kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi selama ini, belum cukup efektif dalam memulihkan kerugian negara.
Tanpa mekanisme perampasan aset yang nyata, pelaku korupsi masih memiliki ruang untuk menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatannya.
Solusinya, kata Hardjuno, pemerintah dan DPR segera membahas RUU tentang Perampasan Aset, agar bisa segera diundangkan.
“Esensi dari RUU Perampasan Aset adalah memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati. Kalau asetnya tidak bisa disentuh, efek jera dipastikan lemah,” ujarnya.
Meski demikian, Hardjuno mengingatkan seluruh pihak agar RUU Perampasan Aset dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi due process of law.
Karena, regulasi yang tidak presisi berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” tegasnya.
Hardjuno menekankan, jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, penerapannya harus bersifat non-diskriminatif dan bebas dari tebang pilih.
Hukum, harus diberlakukan untuk siapa pun tanpa melihat jabatan, latar belakang, maupun kedekatan kekuasaan.
“Kalau komitmen antikorupsi ini serius, maka harus berani menyentuh siapa pun yang diduga memperkaya diri secara tidak sah. Tidak boleh ada kekebalan karena posisi atau relasi politik,” ujarnya.
Dia pun mengkritisi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendukung RUU Perampasan Aset.
Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret dalam proses legislasi, bukan berhenti pada pernyataan politik.
“Setiap dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tentu perlu diapresiasi. Tapi publik menunggu pembahasan serius dan pengesahan nyata, bukan sekadar komitmen di podium,” pungkasnya.
Sebelumya, Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid mengatakan, IPK Indonesia jeblok ke level 34 pada 2025.
Tahun sebelumnya, skor IPK Indonesia masih 37. “Skor Indonesia di tahun 2025, ada di angka 34. Peringkatnya 109 dari 180 negara,” kata Yazid, Jakarta. Selasa (10/2/2026).
Ferdian menyebut, Indonesia turun jauh 10 tingkat dari peringkat 99 pada 2024, menjadi peringkat 109. Untuk kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, Indonesia menempati posisi kelima dengan skor 34 tersebut.
Jauh jika dibandingkan Singapura yang skor CPI cukup moncer yakni 84, disusul Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).
“Kemudian di bawahnya ada Indonesia, Laos (34), Thailand (33), Filipina (32), Kamboja (20), dan Myanmar (16),” ujar Ferdian.
Dikatakan, terdapat beberapa negara yang memiliki skor yang sama dengan Indonesia, yakni Aljazair, Laos, Malawi, Nepal, Sierra Leone, dan Bosnia & Herzegovina.
Dan, terdapat 10 negara dengan skor CPI 2025 tertinggi yaitu, Denmark (89), Finlandia (88), Singapura (84), Selandia Baru (81), Norwegia (81), Swedia (80), Swiss (80), Luksemburg (78), Belanda (78), dan Jerman (77).
“10 negara terbawah dengan skor CPI terburuk, biasanya negara fragile state yang ada di Amerika Tengah, Latin, dan Afrika. Misalnya yang terendah Venezuela yang baru diserang Donald Trump. Lalu, Somalia dan Sudan Selatan. Jadi, negara yang berkonflik biasanya rentan korupsi,” tutur dia.