HEBOH Mahfud MD Bongkar Isu ‘Koalisi Permanen’, Partai-Partai Disebut Ingin Bagi-Bagi Kursi!

WARTADEMOKRASI.COM – Ucapan Mahfud MD memantik kehebohan baru di dunia perpolitikan nasional.

Mantan Menko Polhukam itu blak-blakan mengungkap munculnya manuver politik yang disebut “koalisi permanen”.

Sebuah strategi yang menurutnya bisa mengubah peta kekuasaan jelang pembahasan ulang Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada tahun 2026.

Dalam penjelasan yang ia sampaikan, Mahfud secara terang menyebut bahwa koalisi permanen bukan isu kecil.

Bahkan, ia menilai pola ini berpotensi menjadi alat partai-partai politik besar untuk mengamankan kursi dan jabatan dalam skala masif.

“Koalisi permanen adalah koalisi antar partai-partai untuk bergabung, berbagi kursi, berbagi jabatan dalam pemilu,” ujar Mahfud dalam pernyataannya di youtube Mahfud MD Official.

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian tajam publik.

Sebab, istilah “berbagi kursi dan jabatan” membuka kembali memori lama soal bagaimana kompromi politik kerap mengatur arah pemerintahan, bukan semata suara rakyat.

Mahfud MD sebelumnya menegaskan bahwa tahun 2026 akan dipenuhi ketegangan politik.

Karena adanya kewajiban pemerintah dan DPR membahas ulang dua undang-undang krusial.

UU Pemilu dan UU Pilkada, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengingatkan bahwa perubahan itu tak bisa ditunda, karena tahapan Pemilu 2027 sudah dimulai pada Juni 2027.

“Semua undang-undang politik itu harus sudah selesai paling lambat kuartal pertama 2027,” tegas Mahfud.

Dalam situasi panas seperti ini, kemunculan isu koalisi permanen pun dikhawatirkan menjadi langkah strategis sejumlah partai untuk mengunci dominasi politik sejak awal pembahasan regulasi.

Lebih jauh, Mahfud menggambarkan bahwa koalisi permanen berpotensi mematikan persaingan sehat antarpartai.

Ia menyebut bahwa pola ini memungkinkan partai-partai besar bersatu untuk menyingkirkan partai-partai kecil sejak awal kontestasi.

“Koalisi permanen itu agar tidak usah bersaing terlalu ketat sehingga beberapa partai yang kuat bisa bersatu untuk mengeliminir partai-partai kecil,” ungkapnya.

Pernyataan ini langsung menjadi bahan diskusi publik. Sebab, jika benar terjadi, konfigurasi demokrasi Indonesia bisa berubah signifikan.

Sistem politik yang selama ini membuka ruang kompetisi bebas justru bisa mengarah ke sistem yang didominasi blok-blok raksasa.

Mahfud juga menjelaskan bahwa kondisi ini lahir akibat rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang membawa perubahan besar terhadap sistem pemilu nasional.

Mulai dari Penghapusan presidential threshold melalui Putusan MK No. 62/2024.

Hingga pemecahan jadwal pemilu nasional dan lokal lewat Putusan MK No. 135/2024.

Perubahan-perubahan fundamental itu, menurut Mahfud, menciptakan ruang baru bagi partai untuk merancang strategi politik jangka panjang — termasuk ide koalisi permanen.

Dengan situasi ini, Mahfud mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun ulang undang-undang politik agar tidak membuka celah bagi manuver yang merugikan demokrasi.

Isu koalisi permanen bukan satu-satunya potensi gesekan. Mahfud juga mengingatkan bahwa banyak hal lain yang bisa memanas.

Terutama soalpengisian jabatan kepala daerah dan DPRD yang kosong saat jadwal pemilu berubah.

Serta kemungkinan munculnya Plt massal, hingga perdebatan model Pilkada langsung atau tidak langsung.

Mahfud menegaskan bahwa semua itu akan menjadi “beban berat politik nasional” jika tidak disiapkan dari sekarang.

“Ini akan menimbulkan dinamika dan ketegangan politik yang harus kita antisipasi segala akibatnya,” ujarnya.

Dengan serangkaian pernyataan itu, Mahfud seakan memberi alarm keras bahwa tahun 2026 bukan sekadar tahun politik biasa.

Melainkan tahun penentuan arah sistem demokrasi Indonesia ke depan.

Sumber: PojokSatu

Kamu mungkin suka