WARTADEMOKRASI.COM – Refly Harun menegaskan ketiga kliennya tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), seperti yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sebagai informasi Refly merupakan kuasa hukum dari Roy Suryo, Rizmon Sianipar, dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma.
“Ya enggak mungkin lah (ajukan restorative),” kata Refly dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (15/1/2026).
Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan ketiga kliennya tetap pada keyakinannya bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
“Artinya RJ itu kan ada perasaan kita bersalah, mereka mengatakan mereka tidak bersalah. mereka itu benar, mengatakan bahwa ijazah itu 99,9 persen palsu itu palsu, itu based on scientific proof (berdasarkan bukti ilmiah),” ujarnya.
“Itu sudah mereka bukukan sebagai pertanggungjawaban ilmiah mereka di buku ‘Jokowi’s White Paper’.”
Pakar hukum tata negara ini pun kemudian menyinggung ihwal putusan Komisi Informasi Publik (KIP) salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Terkait hal itu, ia pun menilai ijazah tersebut harus ditunjukkan ke publik sehingga bisa dapat diteliti secara bersama-sama, untuk membuktikkan keasliannya, meski pihaknya tetap berkeyakinan bawah ijazah itu palsu.
“Bahkan kalau kita mau tantang, sekarang sudah ada putusan di KIP yang menegaskan kembali Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik. yang mengatakan bahwa dokumen ijazahnya adalah dokumen publik tidak boleh ditutup-tutupi sebagai ranah private (pribadi) lagi. Dulukan pengacara Jokowi mengatakan ‘ini kan private ini punya hak Jokowi’ sudah tidak bisa lagi,” ucapnya.
“Dokumen publik inilah harus ditunjukkan ke publik whenever dia membutuhkannya, berani enggak dipotret dengan resolusi tinggi kemudian diteliti secara bersama-sama apakah yang ditunjukkan oleh penyidik pada 15 Desember (2025) itu asli atau sebenarnya baru buatan. Kami meyakini itu baru dibuat.”
Diberitakan sebelumya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan damai atau restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah Jokowi kepada penyidik.
Informasi tersebut dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (12/1).
“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses restorative justice itu masih menunggu kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
“Permohonan restorative justice kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ nya, dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita, nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” jelasnya.
Sumber: Kompas