WARTADEMOKRASI.COM – Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengungkap kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang gugatan ijazah Joko Widodo dengan mekanisme citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, Tifa memaparkan analisis perbandingan foto ijazah Jokowi yang beredar dengan sejumlah foto Jokowi pada kisaran usia 39 hingga 42 tahun.
Ia menyebut menggunakan pendekatan ilmiah berbasis Facial Action Coding System (FACS), yakni sistem analisis ekspresi wajah berbasis anatomi, serta teknik matematika Simulasi Monte Carlo.
“Saya sebagai ahli epidemiologi. Epidemiologi itu adalah ilmu matematikanya kedokteran. Ilmu yang bertanggung jawab untuk menentukan akurasi dari sebuah fenomena yang ada. Dan fenomena itu kemudian diwujudkan dengan angka. Jadi saya membutuhkan kedua ilmu itu agar saya menjauh dari analisis subjektif,” jelas Tifa dalam persidangan.
Menurut dia, foto ijazah yang dianalisis tidak dapat serta-merta digunakan tanpa melalui proses pengujian laboratorium.
Ia menyebut telah dilakukan uji terhadap proses enhancement teknologi pada foto ijazah yang diunggah oleh pihak penggugat.
Hasilnya, tingkat akurasi teknologi dalam meningkatkan kualitas gambar tersebut mencapai 93 persen.
“Dengan 93 persen maka kita bisa gunakan hasil dari teknologi tersebut untuk melakukan uji komparasi terhadap foto-foto yang saya temukan, yaitu foto-foto dari mantan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Tifa menjelaskan, berdasarkan asumsi bahwa pemilik ijazah tersebut lulus pada 1985 dalam usia sekitar 24–25 tahun, ia berupaya mencari foto pembanding dengan rentang usia yang mendekati.
Namun, dari ratusan foto yang beredar dan diklaim sebagai foto Joko Widodo pada usia muda, ia mengaku sulit menemukan foto dengan kisaran usia tersebut.
Ia menyatakan sejumlah foto yang beredar di internet dan media yang disebut sebagai foto Joko Widodo pada usia 24–25 tahun, setelah dianalisis tidak sesuai.
“Banyak foto yang diklaim sebagai foto Pak Joko Widodo, tetapi setelah saya kalkulasi ternyata bukan fotonya,” katanya.
Adapun foto termuda yang dapat ia jadikan spesimen pembanding, menurut perhitungan matematisnya, berada pada kisaran usia 39 hingga 42 tahun.
Ia menilai, secara model matematika, perbandingan dengan selisih usia sekitar 15 tahun masih dapat dilakukan dalam batas yang diperbolehkan secara ilmiah.
Sebab, struktur anatomi wajah tidak berubah seiring usia, kecuali terjadi kecelakaan berat atau operasi yang mengubah morfologi tulang.
“Ada beberapa titik artefak pada wajah seseorang yang tidak akan berubah sampai akhir hayat karena berkaitan dengan struktur anatomi tulang,” ujar Tifa di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, pengukuran dilakukan dengan membagi wajah dalam tiga dimensi: atas, tengah, dan bawah, serta sisi samping.
Salah satu parameter utama yang digunakan adalah interocular distance atau jarak antar pupil mata. ‘
Selain itu, diukur pula lebar hidung pada bagian tulang dan cuping, lebar mulut dalam posisi netral (tidak tersenyum), serta posisi vertikal antara mata, hidung, dan mulut.
“Foto yang digunakan harus menghadap ke depan agar bisa dikomparasi. Interocular distance tidak akan berubah sepanjang tidak ada kecelakaan hebat atau operasi yang mengubah struktur tulang,” jelasnya.
Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam model matematika berbasis Bayesian heuristic untuk mendapatkan ukuran jarak dan kesesuaian antar foto yang dibandingkan.
Dengan berbagai metode tersebut, Dokter Tifa menyimpulkan bahwa foto dalam ijazah itu bukan lah sosok Jokowi.
“Artinya ya sudah terbukti secara ilmiah bahwa foto pada ijazah Jokowi Widodo bukan foto dari Presiden Jokowi,” katanya.
Sumber: Kompas