Bukan Main! Bupati Tulungagung Peras Anak Buah Buat Beli ‘Sepatu Mewah’ dan Traktir Makan

WARTADEMOKRASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Jumat (10/4/2026).

Gatut diduga menekan para bawahannya untuk menyetorkan uang dengan total target Rp5 miliar dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD).

Hingga saat ini, realisasi penerimaan uang tersebut dilaporkan telah mencapai Rp2,7 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan Gatut untuk membiayai kebutuhan pribadinya, termasuk barang-barang mewah.

Saat penangkapan, tim KPK mengamankan uang tunai Rp335,4 juta serta beberapa pasang sepatu bermerek senilai belasan juta rupiah.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” papar Asep, dikutip Minggu (12/4/2026).

Selain sang bupati, KPK juga menjerat ajudannya yang berinisial YOG. YOG diduga berperan aktif menagih setoran kepada para kepala dinas.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam penyidikan terungkap modus yang digunakan Gatut untuk mengunci loyalitas bawahannya.

Ia diduga meminta para pejabat OPD menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal setelah mereka dilantik.

“Dokumen ini diduga digunakan oleh Gatut Sunu sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah Gatut Sunu,” jelas Asep.

Gatut mengancam akan mencantumkan tanggal pada surat tersebut seolah-olah pejabat itu mundur secara sukarela jika tidak memenuhi permintaannya.

Atas perbuatannya, Gatut dan ajudannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka